Khitbahpingangan yaitu melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan untuk mengikat perjodohan, dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai calon isterinya. Kalau mahar saudara perempuan seayah seibu dulu waktu nikah, maharnya 50 gram emas, maka mahar mitsil perempuan yang nikah juga sama 50 gram emas. 8. Jelaskan hukum Tag batas waktu nikah siri. Posted in Artikel Info. Bagaimana Hukum Nikah Siri Jarak Jauh Menurut Islam? Author: Novita Ayudyawaty Published Date: November 1, 2021 Leave a Comment on Bagaimana Hukum Nikah Siri Jarak Jauh Menurut Islam? Menikah menjadi momen istimewa yang dinanti. Namun, jika satu dan lain hal menjadi Jikamenanyakan mengenai berapa lama waktu pelaksanaan taaruf yang tepat, Anda tidak akan bisa mendapatkannya. Hal ini disebabkan karena lamanya proses taaruf tergantung dari kebutuhan masing-masing pihak. Mulai dari perkenalan, membuat keputusan, nazhor dan khitbah hingga menikah. Namun, ada ketentuan tersendiri mengenai batas waktu taaruf Sebabdalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. e Menentukan Waktu Khitbah Apabila keduanya sudah sama-sama cocok maka langsung tentukan waktu untuk mengkhitbah atau melamar jika keduanya sudah sepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. METODE Subjek dalam penelitian ini adalah orang-orang yang menikah melalui proses ta'aruf yang bertempat tinggal di Kabupaten PercayalahDengan Pernikahan Bukan Akan Menambah Beban Ekonomimu, Tapi Malah Memperlancar Rezeki Kita Dalam agama sudah dijelaskan bahwa pernikahan yang baik adalah salah satu cara untuk membuka rezeki kita, bahkan memperlancarnya. Jadi jangan kamu berpikir dengan menikah, bebanmu akan bertambah dan kamu harus mengurus ini dan itu. Taarufsecara syar'i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta'aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan. Komentar0. Pacaran tanpa Berniat Menikahi Pasangan. Foto: Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi) IHRAM.CO.ID,JAKARTA - Dalam Islam, tujuan dilakukannya pernikahan adalah untuk menyempurnakan agama, selain juga sebagai sunah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan berpacaran meski dalam batasan syariat dilakukan namun tidak berniat menikahi memiliki qzqr. Pengertian KhitbahDalil KhitbahTata Cara Menyampaikan KhitbahHukum KhitbahSyarat KhitbahShare thisRelated posts Ketika seseorang sebelum melakukan pernikahan atau dalam tahap menuju pernikahan maka ada yang dinamakan proses Khitbah atau meminang. Mengapa dilakukan proses khitbah, sebab seorang laki-laki boleh melihat yang terlihat pada waniya yang dipinang tanpa berduaan ber-khalwat. Sehingga hal tersebut tidak menimbulkan dosa dan terhindar dari fitnah. Bagaimana sebenarnya khitbah ini, caranya, serta syarat khitbah? Untuk itu simak pembahasan lengkap dibawah ini dengan seksama. Dalam bahasa Indonesia, arti dari kata Khitbah mempunya banyak terjemahan. Seperti melamar atau meminang dan juga ada yang mengartikan dengan pertunangan. Khitbah juga didefinisikan sebagai pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Tetapi pengajuan tersebut bersifat baku atau berlaku, karena belum tentu diterima. Dalam hal ini pihak wanita dapat meminta waktu agar memikirkan dan melakukan pertimbangan terhadap permintaan khitbah dalam beberapa waktu. Baca Juga Download Kalender Puasa Jika khitbah diterima, maka wanita akan menjadi wanita yang statusnya Makhthubah atau wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau dapat disebut juga dengan wanita yang telah dipertunangkan. Sedangkan jika khitbah tidak diterima, seperti ditolak secara halus atau tidak ada jawaban hingga pada waktu yang disepakati, maka statusnya menggantung. Maka wanita tersebut tidak disebut sebagai wanita yang telah di khitbah sehingga pertunangan belum terjadi. Dalil Khitbah Proses khitbah ini mempunyai hadits yang menguatkan yaitu Rasulullah saw, bersabda “Apabila seorang di antara kalian meng-khitbah meminang seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” dan Abu Dawud. Hadits lain, Rasulullah saw bersabda “Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua.” HR. At-Tirmidzi, 1087. Dari hadits diatas, bisa diambil arti bahwa boleh melihat apa yang lazim terlihat pada wanita yang dipinang, tanpa sepengetahuannya dan tanpa ber khalwat berdua-an. Tata Cara Menyampaikan Khitbah Adapun cara menyampaikah khitbah bisa menggunakan dua cara yaitu Mengucapkan perkataan yang jelas dan terus terang. Ini dapat dilakukan untuk perempuan yang masih gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya. Mengucapkan perkataan yang tidak jelas dan tidak terus terang. Ini dilakukan untuk janda yang masih dalam masa talak bain atau iddah sebab ditinggal wafat suaminya. Allah Swt berfirman “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” Baqarah235 Hukum Khitbah Hukum dari suatu khitbah atau meminang yaitu mubah boleh dengan adanya ketentuan sebagai berikut Wanita yang dikhitbah atau dipinang mempunyai syarat seperti Tidak terikat dalam akad pernikahan Tidak dalam masa iddah talak raj’i Tidak dalam pinangan khitbah laki-laki lain. Rasulullah Saw bersabda “Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya, oleh karena itu ia tidak boleh memberi atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seoarang yang sudah dipinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.” Mutaffaq’Alaih. Syarat Khitbah Khitbah bisa dilakukan terhadap wanita yang sudah memenuhi syarat seperti yang ditulis dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 12 yaitu Syarat seorang perempuan yang boleh di khitbah Khitbah bisa dilakukan kepada wanita yang masih gadis atau kepada janda yang sudah habis masa iddahnya. Waniya yang ditalak suami yang masih dalam masa iddah raj’i, haram dan tidak boleh untuk dipinang. Dilarang meminang wanita yang sedang dipinang laki-laki lain, selama pinang laki-laki itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Putusnya pinangan pihak laki-laki, sebab ada pernyataan mengenai putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang sudah menjauh dan pergi meninggalkan wanita yang dipinang. Itulah penjelasan tentang Khitbah, semoga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan anda dalam ilmu pernikahan. Terimakasih telah berkunjung dan nantikan artikel kami lainnya. Khitbah adalah prosesi yang dilakukan oleh sepasang kekasih yang telah yakin akan melanjutkan hubungannya ke jenjang berikutnya, yaitu pernikahan. Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan tinggi sebagai penyempurna agama. Tanpa menikah, setiap umat Islam tidak akan dapat menyempurnakan agamanya. Khitbah adalah pertunangan. Tidak sama persis dengan pertunangan tentu saja karena dalam Islam sendiri tidak mengenal pertunangan. Khitbah ialah sebuah kegiatan dalam Islam yang dekat dengan pertunangan. Secara harfiah, khitbah berarti meminta, meminang atau melamar perempuan untuk menjadi istri. Perbedaan khitbah dan tunangan terletak pada landasan hukum yang diatur secara kuat. Sebagaimana ibadah, ritual, dan praktik keagamaan lainnya, dalam Islam diatur lengkap landasan hukumnya. Berikut ini adalah landasan hukum dari khitbah itu sendiri. Yuk, mari langsung kita simak ulasannya. BACA JUGA Nikah Siri Pengertian, Syarat, Tata cara Hingga Hukumnya Kedudukan hukum khitbah kumparan Berdasarkan pengertian dari khitbah menurut Islam di atas, setiap hal secara mendetail diatur oleh Islam. Hal tersebut merujuk pada hadist dan Alquran yang menjadi landasan utamanya. Dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 235 diatur lengkap tentang hukum khitbah adalah hal yang boleh dilakukan. Isi surat Al-Baqarah tentang khitbah nikah adalah sebagai berikut ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” QS Al-Baqarah 235 Dari ayat di atas, kita bisa mengambil kesimpulan dari pengertian khitbah adalah semua tindakan meminang yang dilakukan oleh seorang pria kepada perempuan yang menjadi pilihannya. Proses di khitbah adalah pengikatan seorang perempuan oleh laki-laki yang akan menikah. Rasulullah SAW juga bersabda “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” Sedulur juga harus mengetahui syarat dari khitbah yang dirunut dari kedudukan, berpijak pada Ayat Alquran dan hadist yang disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW. Berikut ini beberapa syarat dari khitbah yang harus Sedulur ketahui. BACA JUGA 50 Inspirasi Souvenir Pernikahan yang Unik & Murah Tapi Mewah Syarat khitbah gramedia Definisi khitbah adalah lamaran dalam Islam sudah kita simak pengertian dan penjelasannya di atas. Khitbah diperolehkan dalam Islam dengan syarat tujuannya baik, untuk mengikat perempuan hingga jenjang selanjutnya. Berikut ini adalah syarat bagi perempuan dalam menghadapi khitbah Bisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami menghendaki ishlah.” QS Al-Baqarah 228 Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang dari kamu meminang perempuan yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” HR Abu Hurairah Dari syarat di atas, kita bisa mengetahui batasan dari khitbah itu sendiri. Tentu saja baik syarat maupun batasannya berpijak pada landasan dalil khitbah yang kuat. BACA JUGA Ini 10 Arti Mimpi Menikah, Pertanda Baik atau Buruk? Batasan khitbah islami Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa khitbah adalah tahapan atau jenjang yang dilakukan oleh setiap pasangan untuk melanjutkan hubungan pada jenjang pernikahan. Tidak serta merta membuat khitbah sama kedudukannya dengan pernikahan. Hal tersebut yang membuat khitbah memiliki batasan-batasan sendiri. Berikut ini adalah batasan dari khitbah, salah satunya adalah batas waktu khitbah ke nikah Khitbah belum membuat pasangan menjadi halal. Meskipun khitbah telah dilakukan segala kegiatan harus tetap dijaga. Terutama dari hal dan berbagai perbuatan yang dilarang oleh agama terkait lawan jenis. Bagaimanapun juga, khitbah belum menjadikan pasangan menjadi halal satu sama lain. Waktu khitbah ada batasannya karena tidak boleh terlalu lama. Dalam Islam dianjutkan khitbah tidak boleh terlalu lama untuk menjauhkan fitnah dan potensi perbuatan buruk yang akan dilakukan. Maka, setelah khitbah dianjurkan untuk segera menyegerakan menikah. Setelah segalah sesuatunya rampung disiapkan. Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara khitbah yang harus dilakukan? Berikut ini tahapan lengkapnya. Yuk, simak baik-baik, ya! BACA JUGA 17 Ide Kado Pernikahan Untuk Sahabat, yang Unik & Bermanfaat idntimes 1. Mengetahui dan melihat calon istri Dalam tata cara khitbah adalah penting untuk mengetahui dan melihat calon istri kita. Tata cara ini biasanya terjadi bagi pasangan yang belum pernah bertemu dan tidak kenal sama sekali sebelumnya. Perihal ini, Rasulullah SAW bersabda “’Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” HR Ibnu Majah. Perihal ini, berkaitan dengan anjuran Rasulullah SAW yang bersabda, bahwa perempuan dinikahi karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka dari itu melihat dan mengatahui calon istri merupakan salah satu tata cara yang penting. 2. Calon istri tidak/belum dilamar orang lain Dalam khitbah, penting untuk mengetahui bahwa perempuan belum dilamar oleh orang lain. Karena jika sudah, maka proses khitbah adalah mustahil untuk dilakukan. Hal ini berlandasakan pada sabda Rasulullah SAW, yaitu “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi. Biasanya hal ini juga harus dipertimbangkan bagi pria yang hendak meminang perempuan yang belum pernah dikenalnya. Namun bagi pasangan yang telah mengenal dan melakukan pendekatan dalam waktu cukup lama, tata cara ini tidak akan dialami. Kecuali terjadi beberapa hal yang tidak terduga. BACA JUGA Mengenal Pentingnya Perjanjian Pra Nikah & Cara Membuatnya 3. Perempuan memiliki hak memilih atau menolak Dalam khitbah, perempuan berhak memilih atau menolak. Karena khitbah adalah istilah lain dari kata meminang, sebagai yang dipinang perempuan bisa memilih atau menolak. Maka wajib bagi pria yang meminang perempuan untuk menanyakannya. Pertanyaan memilih atau menolak merupakan salah satu tata cara khitbah. Tidak dianjurkan juga untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan. Karena proses paksaan akan memberikan dampak buruk di masa depan. Satu hal yang perlu diingat juga meskipun terdapat manfaat khitbah dan khitbah adalah sebuah ikatan dan komitmen. Dalam Islam, tidak dilarang proses pembatalan lamaran. Karena khitbah adalah tahapan menuju pernikahan, bukan pernikahan itu sendiri. Bahkan, Islam pun tidak melarang perceraian dalam pernikahan. Meskipun perceraian merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. Maka dari itu, mencegah hal tersebut, khitbah harus benar-benar dipikirkan. Sekian penjelasan mengenai khitbah adalah sebuah tahapan penting menuju pernikahan. Semoga bisa menambah wawasan Sedulur terkait segala hal yang berkaitan dengan hubungan asmara menjelang jenjang pernikahan. Jangan lupa untuk memikirkan segala halnya dengan matang dan dengan serius. Agar dapat terhindar dari segala hal yang tidak diharapkan. JURNALPALOPO - Tunangan atau dalam Islam disebut dengan khitbah, adalah ikatan janji antara seorang pria dan wanita untuk menikah. Jadi, tunangan atau khitbah merupakan perantara dan pintu gerbang menuju pernikahan. Di kalangan masyarakat Indonesia, jarak waktu tunangan ke pernikahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara calon kedua mempelai. Dalam Islam sendiri, adakah jarak waktu tunangan ke pernikahan?. Di dalam Islam, tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Baca Juga Ramalan Zodiak Kesehatan 8 Oktober 2020, Virgo Disarankan Kendalikan Emosi untuk Kedamaian Mental Baca Juga Cara Unik Kemukakan Pendapat, Tolak UU Cipta Kerja dengan Sebuah Puisi Dalam nash Al-Quran maupun hadis Nabi Saw, tidak ditemukan mengenai berapa jarak waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Apakah satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya. Melansir dari situs jarak waktu antara tunangan ke pernikahan semuanya dikembalikan pada kesiapan dan kesepakatan bersama antara calon pria dan wanita. Hal ini karena salah satu tujuan khitbah dalam Islam adalah untuk ta’aruf atau saling mengenal, saling mengetahui kecocokan serta kesiapan antara calon pria dan wanita untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Bila dalam masa khitbah ada kecocokan, maka dianjurkan melanjutkannya ke pernikahan. Jika tidak, maka boleh membatalkannya. Baca Juga Begini Doa Setelah Shalat Tahajud yang Diajarkan Rasulullah SAW