Syarat membuat akta kelahiran dari disdukcapil. Surat lahir atau Yang biasa di sebut Surat Kelahiran dari Dokter atau Bidan atau Penolong Kelahiran atau Kantor Desa; KTP saksi Kelahiran (2 orang) KTP Ibu; Kartu Keluarga (KK) Ibu; Formulir F-201; Cara mengurus dan membuat akta kelahiran
Contoh Surat Keterangan Usaha; PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO KECAMATAN TERAMANG JAYA DESA SIDO MAKMUR SURAT KETERANGAN USAHA NO: /SKU-17.06.12.2006-2016 Saya yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko menerangkan bahwa : Nama : SUKAMTO Tempat Lahir : LAMPUNG Umur : 56 tahun Agama : Islam
SURAT KETERANGAN KEMATIAN Lembar 3 : Untuk Desa/Kelurahan Tanggal Lahir / Umur : 4. Pekerjaan : 5. Alamat : Tgl Bln Thn Umur
Demikian Surat Ijin ini saya buat dengan sebanar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui, Yang memberikan ijin. Kepala Desa / Lurah Orang Tua / Wali / Suami / Istri
Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumahsakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
Persyaratan Umum, melampirkan : Formulir permohonan. Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin. Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku. Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
KECAMATAN BANYUGLUGUR DESA BANYUGLUGUR Jl. Raya Banyuglugur Dusun Pesisir RT 02 RW 04 Desa Banyuglugur Banyuglugur Situbondo (68359) Banyuglugur, 24 November 2022 Nomor : 441/005/431.516.2/2022 Kepada Yth.
Dan penambahannya jika penulisan ejaan nama orangtua tidak sama antara surat Nikah, KTP dan KK melampirkan Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Keterangan dari Desa mengetahui KUA tempat menikah, serta jika jarak kelahiran antar anak 1 (satu), dan ke 2 (dua) lebih dari 10 tahun melampirkan surat pernyataan anak kandung
OG3eNC.